Portal Resmi Pelayanan Publik•Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan

Ketentuan Layanan Portal Digital

Pedoman hak, kewajiban, tata tertib pemanfaatan portal pelayanan publik dan administrasi kependudukan Kelurahan Kolongan Satu, Kota Tomohon.

Berlaku efektif: Tahun 2025/2026
Kebijakan Privasi

Prinsip Pelayanan Publik

Keabsahan Dokumen Resmi

Setiap surat yang diterbitkan memiliki Nomor Registrasi Sah & legalisir resmi pejabat berwenang.

Standar Waktu Verifikasi (SOP)

Verifikasi berkas diproses maksimal 1×24 jam pada hari dinas kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA).

Bebas Biaya (Gratis 100%)

Seluruh pelayanan persuratan publik tidak dipungut biaya apapun (Anti-Pungli & Anti-Gratifikasi).

Pemberitahuan Kepatuhan & Integritas LayananDengan mengakses portal digital Kelurahan Kolongan Satu, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan layanan berikut demi tertib administrasi publik yang akuntabel.
1

Ketentuan Umum & Kelayakan Pengguna

Layanan administrasi daring ini diperuntukkan bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan kependudukan yang sah:

  • Domisili Wilayah: Pemohon adalah warga yang tercatat secara sah dalam wilayah administratif Kelurahan Kolongan Satu (Lingkungan/Jaga I sampai Jaga V) atau memiliki kepentingan dinas di wilayah kelurahan.
  • Keabsahan Data Identitas: Pemohon wajib mengisi NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan data diri yang sesuai dengan dokumen catatan sipil (KTP-el/KK) resmi.
  • Larangan Pemalsuan Berkas: Segala bentuk pemalsuan data, penggunaan NIK orang lain tanpa hak, atau manipulasi surat keterangan merupakan pelanggaran pidana dan akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai undang-undang yang berlaku.
2

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat

Pengajuan persuratan mandiri diproses sesuai regulasi tata naskah dinas Pemerintah Kota Tomohon:

Waktu Verifikasi Berkas:

Diproses pada hari kerja dinas Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WITA). Estimasi penyelesaian berkisar 1×24 jam sejak berkas terverifikasi lengkap.

Kode Registrasi & Legalisir:

Dokumen memiliki Nomor Registrasi Sah dan tanda tangan pengesahan Lurah atau Sekretaris Kelurahan.

* Dokumen yang telah selesai dapat diunduh dalam format digital atau diambil langsung versi fisik di loket pelayanan Kantor Kelurahan Kolongan Satu.

3

Tata Tertib Layanan Aspirasi & Pengaduan Warga

Fasilitas pelaporan masalah lingkungan (Lapor Masalah) diselenggarakan untuk perbaikan sarana warga:

Dilarang menyampaikan laporan yang memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, suku, agama, ras (SARA), ujaran kebencian, atau informasi bohong (hoaks).
Laporan sarana publik (jalan, drainase, lampu penerangan, air bersih, sampah) harus disertai bukti foto nyata serta lokasi wilayah Jaga yang jelas.
4

Hak Cipta Data & Informasi Monografi Publik

Seluruh data monografi digital, grafik statistik kependudukan, peta wilayah 3D, dan publikasi resmi pada portal ini adalah milik sah Pemerintah Kelurahan Kolongan Satu, Pemerintah Kota Tomohon.

Pemanfaatan data untuk kajian akademis, riset perguruan tinggi, maupun laporan masyarakat diwajibkan mencantumkan sumber resmi rujukan portal Kelurahan Kolongan Satu.

5

Perubahan & Penyesuaian Ketentuan

Pemerintah Kelurahan Kolongan Satu berhak melakukan penyesuaian ketentuan layanan secara berkala sesuai perkembangan regulasi Pemerintah Kota Tomohon, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.