Ketentuan Umum & Kelayakan Pengguna
Layanan administrasi daring ini diperuntukkan bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan kependudukan yang sah:
- Domisili Wilayah: Pemohon adalah warga yang tercatat secara sah dalam wilayah administratif Kelurahan Kolongan Satu (Lingkungan/Jaga I sampai Jaga V) atau memiliki kepentingan dinas di wilayah kelurahan.
- Keabsahan Data Identitas: Pemohon wajib mengisi NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan data diri yang sesuai dengan dokumen catatan sipil (KTP-el/KK) resmi.
- Larangan Pemalsuan Berkas: Segala bentuk pemalsuan data, penggunaan NIK orang lain tanpa hak, atau manipulasi surat keterangan merupakan pelanggaran pidana dan akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai undang-undang yang berlaku.